Bentuk Perlindungan ASEAN terhadap
Perdagangan Manusia
Pada
tanggal 21 November 2015 kemarin, Presiden Joko Widodo (Indonesia) malakukan
pertemuan dengan pemimpin negara ASEAN yang lain pada kegiatan Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) ke27 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam kegiatan
konferensi tersebut, para pemimpin ASEAN menandatangai “ASEAN Convention
Against Trafficking in Person, Especially Women and Children (ACTIP)”.
Penandantanganan tersebut bertujuan untuk melindungi segala bentuk perdaganagan
manusia, terutama yang banyak dialami oleh perempuan dan anak-anak. Dalam hal
ini, para pemimpin ASEAN ingin adanya perlindungan dari hukum Internasional
untuk melindungi bentuk kejahatan ini karena kejahatan inilah yang menjadi
salah satu ancaman, tidak hanya bagi masyarakat ASEAN sendiri, tetati juga bagi
masyarakat dunia.
Selain
untuk melindungi terutama bagi perempuan dan anak-anak dalam perdagangan
manusia ini, penandatanganan ACTIP juga bertujuan untuk melindungi dan membantu
korban perdagangan manusia agar dapat hidup layak, serta untuk menjalin
kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dalam meningkatkan kegiatan
perlindungan ini. Kemanan pun diperlukan untuk menjamin kegiatan ini berjalan
dengan baik. Tidaknya dalam keamanan nasional saja, tetapi dalam hal keamanan
internasional juga diperlukan untuk mendukung agar kegiatan ini dapat terjamin.
Apa
yang dilakukan oleh para pemimpin ASEAN tersebut adalah bentuk kecaman kepada
kegiatan perdagangan manusia. Maraknya perdagangan manusia yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya untuk mendapatkan keuntungan
semata haruslah dituntas. Inilah bentuk dari peran ASEAN agar dapat
menyelesaikan permasalahan tersebut. Perdagangan illegal ini, tidak hanya
meresahkan kaum perempuan dan anak-anak saja, akan tetapi pemerintah juga turut
andil dalam mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Memang,
perdagangan manusia tidak dapat dengan mudah diberantas begitu saja. Namun, apa
yang dilakukan oleh pemimpin ASEAN merupakan bentuk dari kebijakan pemerintah
dalam melindungi warga negaranya. Maka dari itu, diperlukan hukum yang tegas
terhadap pelaku perdagangan manusia agar ada efek jera terhadap pelakunya.
Walaupun begitu, secara pandangan rasionalis, ini tidak akan menghilangkan
penjahat-penjahat perdagangan manusia karena para pelaku tersebut pastilah
ingin memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga mereka melakuakan kejahatan
tersebut. Tidak ada manusia yang ingin hidup susah, semua orang pasti ingin
hidup berkecukupan sehingga mereka melakukan berbagai macam cara agar
mendapatkan keuntungan walaupun hal itu merupakan bentuk kejahatan.
Untuk
menunjang apa yang telah dilakukan oleh pemimpin-pemimpin ASEAN ini, haruslah
adanya dukungan dari pemerintah-pemerintah yang lain serta adanya dukungan dari
masyarakat. Apabila banyak pihak yang mendukung kegiatan ini, maka ASEAN
dianggap berhasil dalam melindungi bentuk kejahatan perdagangan manusia. Namun
yang harus diperhatikan, bagaimana keamanan nasional melindungi segala bentuk
perdaganagn, sehingga tidak ada perdagangan illegal yang mampu keluar-masuk
negara begitu saja. Ini tidak hanya mengandalkan dari ketegasan pemerintah
saja, tatpi juga kejuujuran oknum yang bertindak sebagai pengawas perdagangan
lintas nasional maupun lintas negara.
0 komentar:
Posting Komentar